BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata menyerupai pistol yang terjadi di wilayah Cilongok. Dua pemuda yang terlibat dalam aksi kejahatan ini akhirnya diamankan setelah sempat buron.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, (10/5) lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, tepatnya di jalan area persawahan Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Banyumas. Korban, seorang perempuan berusia 47 tahun berinisial DSH, saat itu tengah dalam perjalanan menuju Pasar Karangtengah untuk berbelanja sayur.
"Korban saat itu mengendarai sepeda motor seorang diri dan membawa tas selempang cokelat. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua pelaku yang membonceng sepeda motor. Salah satu pelaku mendorong bahu kanan korban namun tidak terjatuh. Setelah itu, pelaku menendang sepeda motor hingga korban oleng dan terjatuh.," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Setelah korban jatuh, pelaku langsung turun dan menodongkan benda yang menyerupai pistol ke arah dahi korban sambil mengancam.
“Pelaku berkata 'Duit... duit, duite ndi?' (Uangnya mana?), dan korban menjawab 'Langka duite, urung olih duit' (Tidak ada uang, belum dapat uang),” ungkap Kompol Andryansyah.
Dalam kondisi ketakutan, korban tidak berani melawan. Pelaku kemudian merampas tas selempang milik korban dan melarikan diri.
Kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan pada 22 Mei 2025. Dalam waktu dua hari, kedua pelaku berinisial AP (18) dan MIM (17), yang merupakan warga Kecamatan Cilongok, berhasil diringkus pada Sabtu, (24/5) kemarin.
“MIM kami amankan di rumahnya, sedangkan AP ditangkap di tempat kerjanya di Tangerang Selatan,” tambahnya.
Menurut Kompol Andryansyah, modus para pelaku yakni mengintai korban dengan cara membuntuti menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di tempat sepi, pelaku lantas memepet korban, kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
"Pelaku lalu menodongkan alat berbentuk pistol ke kepala korban dan mengambil barang berharga milik korban," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone beserta dusbook, helm, tas selempang warna hitam. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait