JAKARTA, iNews.id - Dea Onlyfans ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, namun Dea tidak ditahan oleh Polisi. Dea yang memiliki nama lengkap Gusti Ayu Dewanti tidak ditahan karena masih ingin menyelesaikan kuliahnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Dea diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Zulpan mengatakan keputusan itu diberikan setelah adanya permintaan dari pihak keluarga. Keluarga Dea juga menjamin akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Selain itu, Dea yang berstatus sebagai mahasiswi juga menjadi pertimbangan polisi tidak menahan yang bersangkutan.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.
Polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea Onlyfans sebagai tersangka kasus pornografi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait