Hati-hati Beli Mobil Bekas! Warga Banyumas Rugi Ratusan Juta, BPKB Tak Pernah Diterima

Elde Joyosemito
Tim dari Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli mobil. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Tim dari Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli mobil. Perkara tersebut menyebabkan seorang warga Kecamatan Sokaraja mengalami kerugian hingga Rp115 juta.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TH (48) dan AP (41), warga Kecamatan Sokaraja, serta BS (59), warga Kecamatan Purwokerto Selatan.

Ketiganya diduga bekerja sama dalam menawarkan dan menjual satu unit Daihatsu Luxio kepada korban. Perkara tersebut dilaporkan Paryati, warga Kecamatan Sokaraja, melalui laporan polisi yang dibuat pada 16 September 2026.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan kasus tersebut bermula ketika suami korban, Purwono, mendatangi rumah TH yang dikenal sebagai pedagang mobil.

Saat itu, TH menawarkan satu unit Daihatsu Luxio warna putih dengan harga Rp120 juta. Kepada calon pembeli, TH menyampaikan bahwa kendaraan tersebut memiliki dokumen lengkap.

TH juga menjanjikan penggantian sarung jok dan perangkat audio. Selain itu, BPKB disebut akan diserahkan setelah proses balik nama kendaraan selesai.

Korban yang percaya kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp30 juta diberikan secara tunai. Selanjutnya, pada 9 Januari, korban mentransfer Rp85 juta ke rekening yang diberikan TH.

"Sisa pembayaran sebesar Rp5 juta belum diberikan karena korban menunggu penyerahan BPKB kendaraan," kata Petrus.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network