Bulan Ramadan Puasa tapi Tidak Sholat, Bagaimana Hukumnya?

Vitrianda Hilba Siregar
BULAN Ramadan wajib puasa bagi yang sudah memenuhi syarat. (Foto: Freepik)

BULAN Ramadan wajib puasa bagi yang sudah memenuhi syarat. Lantas bagaimana jika ada yang berpuasa namun meninggalkan sholat. Di antara para kaum Muslim bukan tidak mungkin ada yang menjalankan puasa Ramadhan tapi tidak menegakkan sholat wajib 5 waktu

Masih banyak kaum Muslimin yang menganggap antara puasa dan sholat adalah ibadah yang terpisah, atau ibadah tersendiri. Sehingga muncul pikiran jika tidak sholat maka tidak akan mempengaruhi nilai ibadah puasa. Padahal anggapan keliru dan salah besar.

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, padahal jika sholat ditinggalkan maka dapat mempengaruhi puasa. Bahkan puasa tersebut bisa rusak jika seseorang meremehkan perkara sholat. Simak dalam beberapa fatwa ulama berikut ini:

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya : Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan sholat?

Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan sholat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan sholat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, 

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

 ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah 9) 

Dikutip dari laman Rumasyo pada Ahad (27/3/2022) disebutkan alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat.” (HR. Muslim no. 82)

Rasuulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, 

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network