Truk Masuk Jalur Rel di Perlintasan Kawunganten, PT KAI: Sopir Diduga Tak Tahu Itu Jalur Kereta

Arbi Anugrah
Truk Masuk Jalur Rel di Perlintasan Kawunganten, PT KAI: Sopir Diduga Tak Tahu Itu Jalur Kereta. Foto: Tangkapan Layar CCTV

Meskipun tidak sampai mengganggu perjalanan kereta api, tindakan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi membahayakan nyawa serta keselamatan perjalanan kereta api. PT KAI mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) Setiap orang dilarang:
a.  berada di ruang manfaat jalur kereta api,
b. Menyeret, menggerakan, meletakkan, atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c.  menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain, selain untuk angkuan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang No 23 th 2007.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api dan senantiasa berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud apabila semua pihak mematuhi aturan,” tegas Krisbiyantoro,

PT KAI terus berkomitmen menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan transportasi yang aman, tertib, dan selamat.

Editor : Aryo Arbi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network