OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan untuk Tata Kelola dan Efisiensi Biaya Medis

Elde Joyosemito
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 mengenai Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. (Foto: OJK)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 mengenai Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, memperluas perlindungan konsumen, serta menumbuhkan efisiensi dalam ekosistem asuransi kesehatan nasional di tengah naiknya inflasi medis secara global.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai jawaban atas tantangan berkelanjutan dalam pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang. “Inflasi medis terus menekan sistem layanan kesehatan, tidak hanya di Indonesia, tapi juga secara global. Oleh karena itu, kita butuh mekanisme yang adaptif namun tetap berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan yang diterima Jumat (6/6/2025).

SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi yang dapat mengelola produk asuransi kesehatan komersial. Regulasi ini tidak berlaku untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Fokus utamanya adalah penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang kuat, serta efisiensi layanan berbasis data.

Salah satu ketentuan utama dalam surat edaran ini adalah kewajiban penerapan skema co-payment. Perusahaan asuransi harus menetapkan partisipasi minimal 10 persen dari total klaim kesehatan yang ditanggung oleh pemegang polis atau peserta. Ketentuan ini diberlakukan dengan batas maksimal Rp300.000 untuk setiap klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk setiap klaim rawat inap.

“Skema ini bukan untuk membebani peserta, tapi untuk mendorong pemanfaatan layanan medis secara bijak dan bertanggung jawab. Kita belajar dari banyak negara bahwa co-payment dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang relevan dan berkualitas,” jelas Ismail.

Di samping itu, OJK juga mewajibkan penerapan coordination of benefit, yaitu mekanisme sinergi antara asuransi kesehatan komersial dan program JKN jika peserta menjalani perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Lebih jauh, SEOJK 7/2025 juga mendorong penguatan sumber daya manusia dan teknologi. Perusahaan asuransi diwajibkan memiliki tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis profesional seperti dokter, serta membentuk Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board). Tak kalah penting, mereka juga harus mengembangkan sistem informasi digital yang memungkinkan pertukaran data dengan rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan.

“Kita tidak bisa lagi bergantung pada sistem konvensional. Dengan sistem digital, perusahaan asuransi bisa melakukan analisis efektivitas layanan, mengidentifikasi pola penyalahgunaan, dan memberikan masukan berbasis data kepada rumah sakit secara periodik,” ujar Ismail Riyadi.

Langkah ini diyakini akan membantu perusahaan dalam mengendalikan biaya premi, menjaga mutu layanan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 3B ayat (3) dalam Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024, yang merevisi regulasi sebelumnya mengenai penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.

OJK memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi produk asuransi yang bersifat otomatis diperpanjang (auto-renewal) dan telah memperoleh persetujuan OJK sebelum regulasi ini berlaku. Sementara itu, polis yang sedang berjalan tetap berlaku hingga masa pertanggungannya berakhir.

“Pengawasan dan evaluasi akan kami lakukan secara berkala untuk memastikan implementasinya berjalan efektif dan berkelanjutan. Kami ingin regulasi ini tidak hanya menjadi aturan, tapi juga menjadi alat perbaikan ekosistem asuransi kesehatan kita,” tegas Ismail.
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network