Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Lutfi, menjelaskan bahwa tugas BPK dalam melakukan audit keuangan daerah merupakan amanat konstitusi. Sesuai Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945, BPK merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah.
“Opini yang diberikan dalam laporan hasil pemeriksaan didasarkan pada prinsip objektivitas dan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku,” jelasnya dalam sambutan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan secara rutin dan sistematis setiap tahun, mencakup tahapan pemeriksaan yang ketat sebelum akhirnya diterbitkan opini.
Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim, turut memberikan ucapan selamat atas keberhasilan tersebut. Ia menilai pencapaian ini mencerminkan berjalannya fungsi pengawasan oleh legislatif secara optimal.
“Opini WTP ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan pengelolaan anggaran yang baik. Semoga bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ungkapnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait