JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus penyebaran foto dan video porno, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, mengaku tak menduga jika video pornonya akan dikonsumsi bebas oleh khalayak jagat maya. Dea menyampaikan hal tersebut usai memenuhi wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Menurutnya, memenuhi wajib lapor itu adalah bentuk kooperatif dalam kasus pornografi yang dialaminya.
Menurut kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan, platform Onlyfans merupakan website yang sifatnya privasi. Berbeda dengan platform biasa yang mampu masuk ruang lingkup internet, sehingga dapat tersebar luas.
"Onlyfans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat tidak bisa diakses sama semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri kalau menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali," jelasnya.
Kendati demikian, Abdillah berharap, kasus yang terjadi pada Dea ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat. Mengingat, hukum terkait platform tersebut masih abu-abu di mata hukum.
"Jangan sampai ada Dea-dea yang lain yang jadi korban atas ke abu-abuan atas permasalahan terkait onlyfans itu sendiri. Mengingat onlyfans itu sendiri tidak diatur, tidak diakui dan servernya juga ga ada di Indonesia" tuturnya.
Seperti diketahui, Dea sempat viral lantaran masuk ke podcast Deddy Corbuzier. Ia mengungkapkan perihal konten porno yang diproduksi dan didistribusikannya di situs OnlyFans.
Pada podcast itu Dea mengungkapkan per subscriber di OnlyFans dihargai 7 dolar AS. Namun yang masuk hanya sejumlah 5,4 dolar AS atau sekitar Rp75 ribu usai dipotong pihak OnlyFans.
Lihat Juga:
Dea Onlyfans Tak Menduga Video Pornonya Tersebar di Medsos
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait