“Ini sistem. Kalau ada masalah, harusnya diselesaikan bersama oleh seluruh unsur, bukan hanya membebankan kepada pelaksana operasional,” ujarnya.
Menanggapi tudingan bahwa manajemen BUMDesma telah merugikan negara, Venti mempertanyakan bukti pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.
“Saya ingin tahu, apa pelanggaran saya? Aturan apa yang saya langgar?” katanya di forum.
Perwakilan Dewan Penasihat BUMDesma Jati Makmur dalam forum tersebut mengakui bahwa tidak ditemukan pelanggaran eksplisit oleh direktur. Namun mereka menyebut terdapat kerugian sebesar Rp1,2 miliar yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Venti, H Djoko Susanto, menyatakan akan menggugat hasil MAD Khusus ke Pengadilan Negeri dan PTUN Semarang. Ia juga menuding adanya dugaan pungutan liar dalam proses MAD yang akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
“Proses ini cacat prosedur dan merugikan klien kami. Kami akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum dan upaya administratif ke PTUN. Dugaan pungli pun akan kami laporkan,” tegas Djoko.
Dengan situasi yang berkembang, kasus ini diprediksi akan berlanjut ke meja hijau dan menjadi perhatian publik, khususnya dalam hal tata kelola BUMDesma dan transparansi pengambilan keputusan antar desa.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait