Mahfud MD Nilai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Picu Kerumitan Hukum

Felldy Aslya Utama
Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id — Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. 

Menurutnya, meskipun secara substansi tidak bermasalah, keputusan tersebut menimbulkan persoalan teknis yang kompleks dalam sistem ketatanegaraan.

“Putusan itu menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Di sinilah muncul masalah,” ujar Mahfud saat ditemui di Pos Bloc, Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Mahfud menjelaskan, kekosongan jabatan kepala daerah dalam rentang waktu tersebut masih bisa diatasi melalui mekanisme pengangkatan penjabat, sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. Namun, hal serupa tidak berlaku untuk DPRD yang tidak memiliki opsi pengisian jabatan sementara.

“Kalau kepala daerah bisa diganti penjabat, tapi DPRD tidak bisa. Tidak ada yang namanya penjabat DPRD. Ini jadi problem serius. Banyak partai juga menilai putusan MK ini terkesan tergesa dan kurang cermat,” tegas mantan Ketua MK tersebut.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem hukum dan tata pemerintahan yang sudah berjalan. 

Ia menyarankan agar masa transisi akibat pemisahan pemilu ini segera diatur melalui undang-undang baru.

“Solusinya harus dibentuk aturan transisi yang jelas, khususnya untuk masa jabatan anggota DPRD, bupati, dan gubernur. Itu tugas legislatif. Artinya, harus ada revisi atau produk undang-undang baru agar tidak terjadi kekosongan hukum,” jelas Mahfud.

Ia menambahkan, pemilu nasional termasuk pemilihan presiden dan DPR tetap akan berjalan sesuai siklus pada 2029. Namun untuk daerah, perlu kejelasan hukum agar pelaksanaan tidak menimbulkan ketimpangan representasi rakyat di tingkat lokal.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network