TPA Winong Kena Teguran, Banjarnegara Didesak Hentikan Kelola Sampah 'Open Dumping'

GH Cahyono
Pemkab Banjarnegara mendapat teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena masih mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong. (Foto: GH Cahyono)

BANJARNEGARA, iNewsPurwokerto.id – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mendapat teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena masih mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong dengan metode open dumping atau pembuangan sampah terbuka.

Teguran itu tertuang dalam Surat Sanksi Administratif Nomor 1013 Tahun 2025 yang dikirim langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Banjarnegara menjadi satu dari 343 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk 18 di Jawa Tengah, yang dikenai sanksi serupa.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Banjarnegara, Herrina Indri Hastuti, mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat sanksi tersebut.

"Ini menjadi peringatan serius bagi kami untuk segera meninggalkan praktik open dumping. Kami sedang menyusun skenario peralihan menuju sanitary landfill atau sistem landfill terkendali. Upaya ini tidak hanya dilakukan di TPA, tapi juga dari sumbernya, termasuk rumah tangga," ujar Herrina, Selasa (8/7/2025).

Menurut Herrina, KLHK memberi waktu 180 hari kepada daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Jika tidak ada perubahan signifikan, operasional TPA Winong terancam dihentikan.

Dikatakannya, sistem open dumping sendiri adalah praktik membuang sampah tanpa pemrosesan, tanpa penutupan tanah, dan tanpa pengelolaan cairan lindi yang dapat mencemari air tanah. 

Menurut Herrina, saat ini pihaknya mulai menggarap rencana bertahap, termasuk pengendalian lindi dan penataan ulang area pembuangan.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network