BANJARNEGARA, iNewsPurwokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menahan AD, Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya, terkait dugaan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp223 juta. Penahanan dilakukan usai AD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Majatengah, Kecamatan Kalibening.
Kepala Kejari Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (21/7/2025), menjelaskan bahwa penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Banjarnegara selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.
“Penetapan tersangka ini hasil dari penyidikan yang telah dilakukan sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025,” ujar Fadhila, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Eka Ilham Ferday.
Menurut Fadhila, AD diduga kuat menyalahgunakan dana penyertaan modal BUMDes yang diperoleh dari Pemerintah Desa Majatengah selama tiga tahun berturut-turut, yakni: Tahun 2021 sebesar Rp68 juta, Tahun 2022 sebesar Rp50 juta dan Tahun 2023 sebesar Rp105 juta.
“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendirikan dan mengelola usaha BUMDes seperti Pertashop, pengelolaan air bersih, pengelolaan sampah, serta perdagangan BBM dan LPG. Namun, justru diterima langsung oleh AD dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” jelas Fadhila.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait