PURBALINGGA, iNews.id - Seleksi Kepala Dusun (Kadus) di Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga berbuntut panjang. Kepala Desa (Kades) Kedunglegok Sudarno didugat oleh salah satu peserta seleksi yakni Satya Agustian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Kepada wartawan, Satya Agustian yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Djoko Susanto SH, Kamis (31/3/2022) petang di Purwokerto mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan dengan Nomor Perkara : 12/6/2022/PTUNSmg.
“Materi gugatan karena penggugat telah merasa dirugikan dengan dikeluarkannya surat Keputusan Kepala Desa Kedunglegok Nomor 141.3/001 Tahun 2022 Tanggal 4 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalinga atas nama Suseni,”kata Djoko Susanto, SH.
Menurutnya, alasan penggugat mengajukan gugatan karena saat dilakukan ujian tertulis dan praktik ada dugaan terjadi kecurangan. Selain itu ada dugaan adanya bantuan pengawas dengan membantu salah satu peserta dari tiga peserta.
“Pada saat ujian praktik komputer tiba-tiba jaringan internet mati dan salah komputer juga mati. Ketika itu panitia berdasarkan kesepatakan peserta untuk ujian akan diulang. Tetapi faktanya, tidak ada pengulangan dan belum ada realisasi sampai sekarang,”ungkapnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait