Proses Seleksi Perangkat Desa Kedunglegok Purbalingga Berbuntut, Kades Digugat ke PTUN

Tim iNews
Penggugat menunjukkan surat gugatan

PURBALINGGA, iNews.id - Seleksi Kepala Dusun (Kadus) di Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga berbuntut panjang. Kepala Desa (Kades) Kedunglegok Sudarno didugat oleh salah satu peserta seleksi yakni Satya Agustian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Kepada wartawan, Satya Agustian yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Djoko Susanto SH, Kamis (31/3/2022) petang di Purwokerto mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan dengan Nomor Perkara : 12/6/2022/PTUNSmg.

“Materi gugatan karena penggugat telah merasa dirugikan dengan dikeluarkannya surat Keputusan Kepala Desa Kedunglegok Nomor 141.3/001 Tahun 2022 Tanggal 4 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalinga atas nama Suseni,”kata Djoko Susanto, SH. 

Menurutnya, alasan penggugat mengajukan gugatan karena saat dilakukan ujian tertulis dan praktik ada dugaan terjadi kecurangan. Selain itu ada dugaan adanya bantuan pengawas dengan membantu salah satu peserta dari tiga peserta.

“Pada saat ujian praktik komputer tiba-tiba jaringan internet mati dan salah komputer juga mati. Ketika itu panitia berdasarkan kesepatakan peserta untuk ujian akan diulang. Tetapi faktanya, tidak ada pengulangan dan belum ada realisasi sampai sekarang,”ungkapnya.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network