Proses Seleksi Perangkat Desa Kedunglegok Purbalingga Berbuntut, Kades Digugat ke PTUN

Tim iNews
Penggugat menunjukkan surat gugatan

Alasan berikutnya pada proses penyusunan soal tes tertulis, lanjut Djoko, telah disepakati pada tanggal 21 Desember 2022 bertempat di SMP Negeri 4 Kemangkon dengan komitmen seluruh panitia menjalani karantina untuk menghindari adanya kebocoran soal ujian. 

“Tetapi pada kenyataannya ada salah satu panitia pulang kerumah dengan alasan anaknya sakit. Namun saat pulang yang bersangkutan tidak didampingi petugas keamanan sesui ketentuan yang telah disepakati," kata Djoko.

Berkaitan alasan tersebut panitia telah melanggar pasal 11 ayat 10 keputusan panitia pengisian perangkat desa Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga Nomor 1/XI/Tahun 2021 tentang Tata Tertib Pengisian Perangkat Desa.

Penggugat meminta kepada PTUN Semarang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Kedunglegok Nomor 141.3/001Tahun 2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pengangkatan perangkat Desa Kedunglegok.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Kades Kedunglegok Sudarno sebagai Tergugat, Dr Endang Yuliyanti SH MH menjelaskan pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan penggugat. “Kami menghormati hukum. Karena ini proses hukum masih berjalan, kami siap menghadapinya,”katanya.

Menurut Endang, apapun putusan hukum, tentu pihaknya akan menaati. “Tentang materi gugatan penggugat saya belum tahu pasti isinya, karena belum menerima gugatan,”jelasnya.

 

 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network