Buruh Jahit di Pekalongan Kaget Terima Tagihan Pajak Rp2,9 Miliar, Kok Bisa?

Suryono Sukarno
Ismanto, seorang buruh jahit asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan kaget dikenai pajak senilai Rp2,9 miliar. (Foto: iNews/Suryono)

PEKALONGAN, iNewsPurwokerto.id – Ismanto, seorang buruh jahit asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terkejut ketika menerima surat berisi rincian transaksi kena pajak senilai Rp2,9 miliar. 

Tagihan tersebut diduga berasal dari transaksi pembelian kain pada 2021, padahal ia mengaku tidak pernah melakukan pembelian tersebut.

Bersama sang istri, Ulfa, yang juga bekerja sebagai buruh jahit pesanan, Ismanto mengaku heran sekaligus khawatir. 

“Saya cuma buruh harian lepas. Petugas pajak juga kaget, masak rumah seperti ini pajaknya sebesar itu,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025). 

Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi yang dimaksud dan khawatir persoalan ini akan menimbulkan masalah baru bagi keluarganya.

Ismanto berharap pihak berwenang mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan identitas, baik nama, KTP, maupun NPWP, agar ia terbebas dari beban tagihan yang bukan tanggung jawabnya. 

Menanggapi hal itu, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan kunjungan petugas pajak ke rumah Ismanto. 

Dia menegaskan, kedatangan petugas hanya untuk klarifikasi data transaksi yang tercatat di sistem, bukan penetapan pajak sepihak, dan hasilnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network