Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu kartu ATM BCA, satu ponsel merek Vivo V2027 warna biru, serta satu botol plastik berisi sampel urine milik tersangka.
“Seluruh barang bukti telah diamankan bersama tersangka untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Kompol Willy.
Saat ini, Dongkel mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyumas. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait