Satresnarkoba Polresta Banyumas Ringkus Pengedar, BB 9,17 Gram Sabu Disita

Elde Joyosemito
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Foto: Polresta Banyumas)

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu kartu ATM BCA, satu ponsel merek Vivo V2027 warna biru, serta satu botol plastik berisi sampel urine milik tersangka.

“Seluruh barang bukti telah diamankan bersama tersangka untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Kompol Willy.

Saat ini, Dongkel mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyumas. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.



Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network