Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Sokaraja, Barang Bukti Diamankan

Elde Joyosemito
Unit Reskrim Polsek Sokaraja bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Wiradadi. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Unit Reskrim Polsek Sokaraja bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja.

Kasus ini terungkap setelah korban bernama Kholiq melapor ke Polsek Sokaraja pada Sabtu (23/8/2025). Ia menemukan sepeda motor Honda Vario 125 hitam miliknya yang hilang sejak Maret lalu ditawarkan untuk dijual oleh seseorang.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SBR (31) pada Selasa (26/8/2025),” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan.

Menurut Andryansyah, tersangka mengambil motor korban yang saat itu terparkir di pekarangan rumah dalam kondisi tidak terkunci setang. SBR diketahui merupakan warga Kecamatan Kalibagor yang berdomisili di Sokaraja.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 hitam tahun 2018 tanpa plat nomor, selembar STNK, satu buku BPKB, serta kunci sepeda motor.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. SBR dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network