Geger Tunjangan DPRD Banyumas, Bupati Akhirnya Angkat Bicara

Elde Joyosemito
Bupati Banyumas memastikan tidak akan menaikkan tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPRD setempat. Foto: Pemkab Banyumas

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memastikan tidak akan menaikkan tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPRD setempat. Kepastian itu ditegaskan langsung Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menanggapi sorotan publik terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024.

“Perbup itu dibuat sebelum saya menjabat. Selain itu, Gubernur sudah menyampaikan bahwa tidak boleh ada kenaikan tunjangan,” ujar Sadewo di Purwokerto, Kamis (18/9/2025).

Perbup Nomor 9 Tahun 2024 merupakan perubahan kelima atas Perbup Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang ditetapkan saat Banyumas dipimpin Penjabat Bupati Hanung Cahyo Saputro.

Sadewo menegaskan, Pemkab Banyumas akan mematuhi instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tidak melakukan penyesuaian tunjangan. “Banyumas tidak akan menaikkan tunjangan,” ucapnya.

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan ulang terkait besaran tunjangan perumahan yang tercantum dalam Perbup tersebut. Namun, menurutnya, hal itu hanya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi bersama DPRD.

“Kalau saya menurunkan tanpa dasar, tentu tidak tepat. Bola ada di Dewan, nanti kita bahas bersama sesuai aturan,” jelasnya.

Sadewo menambahkan, tunjangan perumahan dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2024 telah melalui proses appraisal dan kajian hukum, sehingga dinilai sah secara regulasi. Ia pun memastikan Pemkab Banyumas terbuka terhadap tuntutan transparansi publik.

“Silakan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua sesuai aturan dan mekanisme,” katanya.

Dalam Pasal 9 Perbup tersebut disebutkan, pimpinan dan anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan berupa uang setiap bulan, Rp42,625 juta untuk Ketua DPRD, Rp34,65 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp23,65 juta untuk anggota DPRD.

Kebijakan itu sebelumnya menuai kritik dari Forum Banyumas Bersuara. Aktivis perempuan sekaligus pemerhati kebijakan publik, Aan Rohaeni, menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat.

“Wakil rakyat seharusnya tidak memiliki penghasilan yang terlalu jauh berbeda dengan rakyat. Ketua DPRD bisa menerima hingga Rp72 juta per bulan, belum termasuk tunjangan reses, alat kelengkapan dewan, maupun biaya kunjungan kerja,” ujar Aan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menyatakan pihaknya akan mengkaji dasar hukum pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Banyumas.

“Terkait tunjangan yang banyak disorot masyarakat karena dianggap terlalu besar, kami akan pelajari terlebih dahulu,” kata Gloria.

Kajian tersebut, lanjutnya, difokuskan pada kesesuaian Perbup dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kami akan memastikan apakah Perbup tersebut telah berpedoman pada Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, maupun ketentuan terkait pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, kami juga akan melihat apakah pelaksanaannya tertib serta sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network