Begini Prosedur Operasi Impaksi Gigi Agar Gratis Tanpa Biaya 

Elde Joyosemito
Yuli Purwati (39) yang menjalani perawatan impaksi gigi dengan gratis. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Rasa nyeri akibat sakit gigi yang semula dianggap sepele berubah menjadi kekhawatiran serius ketika pemeriksaan medis menunjukkan perlunya tindakan operasi. Bukan hanya soal rasa sakit, tetapi juga bayangan biaya pengobatan yang kerap membebani pasien. Namun, hal itu tidak dirasakan Yuli Purwati (39) yang menjalani perawatan impaksi gigi dengan memanfaatkan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Yuli menceritakan, keluhan nyeri hebat pada giginya mulai dirasakan pada akhir 2024. Ia kemudian memeriksakan diri ke klinik dan mendapatkan rujukan ke dokter spesialis gigi dan bedah mulut setelah hasil rontgen menunjukkan adanya impaksi gigi. Dokter pun menjadwalkan tindakan operasi pencabutan gigi.

Impaksi gigi merupakan kondisi ketika gigi tidak dapat tumbuh sempurna ke permukaan gusi akibat terhalang tulang rahang atau gigi lain. Jika tidak ditangani, kondisi ini dapat menimbulkan nyeri berkepanjangan, pembengkakan, infeksi, hingga kerusakan gigi di sekitarnya.

“Proses operasinya berjalan lancar. Setelah itu saya hanya perlu kontrol satu kali untuk memastikan kondisi luka. Tidak ada biaya tambahan sama sekali karena seluruhnya ditanggung Program JKN,” ujar Yuli.

Ia mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya selama menjalani rangkaian perawatan. Menurutnya, petugas administrasi bersikap ramah dan dokter memberikan pelayanan yang profesional sesuai prosedur.

Selain itu, Yuli juga memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk pendaftaran antrean secara daring. Fitur tersebut dinilainya sangat membantu karena memudahkan pasien tanpa harus datang lebih awal ke rumah sakit hanya untuk mengambil nomor antrean.

Fitur Antrean Online pada Aplikasi Mobile JKN dinilai menjadi solusi atas persoalan antrean panjang di fasilitas kesehatan. Dengan nomor antrean digital, peserta dapat datang sesuai jadwal yang telah ditentukan dan melakukan pendaftaran cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Yuli tercatat sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas I sejak 2024. Pengalaman tersebut semakin menguatkan kesadarannya akan pentingnya menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif dengan membayar iuran secara tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak menunda kepemilikan jaminan kesehatan, meskipun dalam kondisi sehat. Menurutnya, risiko sakit dapat datang kapan saja dan tidak selalu sejalan dengan kesiapan finansial.

Kisah yang dialami Yuli menjadi gambaran nyata peran Program JKN dalam memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat saat menghadapi masalah kesehatan. Dengan kepatuhan pada prosedur dan kepesertaan aktif, akses layanan kesehatan dapat diperoleh secara mudah dan tanpa beban biaya tambahan.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network