PURWOKERTO, iNews.id – Bupati Banyumas Achmad Husein menegaskan bahwa masyarakat harus diutamakan untuk mendapatkan ganti rugi. Jumlah ganti rugi nantinya bakal dihitung oleh ahli perikanan.
“Karena ini force major, kita memaklumi. Namun, Indonesia Power juga salah, karena tidak ada koordinasi dengan kita. Jika ada koordinasi, maka kita dapat prepare terlebih dahulu. Apa yang harus kita lakukan, masyarakat siap, PDAM siap. Tentu juga tidak akamn sekeruh itu,”kata Bupati usai pertemuan dengan pihak PT Indonesia Power Mrica di Ruang Joko Kahiman, Purwokerto pada Jumat (8/4/2022).
Dia mengatakan bahwa PLTA Mrica telah berkomitmen untuk memberikan ganti rugi. Pertama ganti rugi terhadap ikan yang ada di Sungai Serayu. “Kemudian PDAM, namun untuk PDAM tidak usah, lebih baik dialihkan untuk masyarakat seperti untuk menanam pohon. Dan ketiga adalah ke depan SOP harus ditambah dengan pemberitahuan kepada Baai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak serta kabupaten di hilir seperti Purbalingga, Banyumas dan Cilacap,”ujar Bupati.
Bupati menjelaskan dalam upaya recovery Sungai Serayu memang membutuhkan waktu yang cukup lama. “Ini sudah terjadi, maka upaya selanjutnya adalah recovery,”kata dia.
Bupati Banyumas Achmad Husein dan GM Indonesia Power Mrica PS Kuncoro
Ketua Forum Masyarakat Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Serayu Hilir Eddy Wahono mengatakan sesuai dengan PP No. 22 tahun 2021, PT Indonesia Power harus memberikan ganti rugi. “Perhitungan saya, ada kurang lebih 50 ton ikan yang tertangkap. Belum lagi ikan yang mati. Apalagi, ke depan harus ada upaya recovery,”tegasnya.
Menurut Eddy, saat sekarang kondisi Sungai Serayu masuk kategori kritis, sebab ekosistemnya sudah rusak akibat lumpur yang masuk. “Karena itu, membutuhkan penanganan secara komprehensif. Dan recovery membutuhkan waktu yang lama,”tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait