As’ad menambahkan, KAI menyiapkan skema service recovery bagi pelanggan yang terdampak sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan. KAI juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat gangguan operasional tersebut.
“Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen sesuai ketentuan,” katanya.
Pengembalian bea tiket dapat diajukan paling lambat tujuh hari sejak tanggal pembatalan. Pelanggan yang memilih tidak melanjutkan perjalanan akibat pembatalan, pengalihan rute, rekayasa pola operasi, maupun keterlambatan berhak memperoleh pengembalian bea tiket penuh, termasuk untuk tiket terusan maupun pulang-pergi.
Proses pengembalian dapat dilakukan melalui loket Stasiun Purwokerto, Kroya, Cilacap, dan Kutoarjo, serta melalui Contact Center 121. Pengajuan melalui Contact Center 121 dapat dilakukan melalui layanan panggilan atau VOIP pada aplikasi Access by KAI khusus untuk pengembalian bea 100 persen.
“KAI berkomitmen menyampaikan informasi secara berkala kepada masyarakat seiring upaya penanganan yang terus dilakukan. Kami juga mengapresiasi kesabaran dan kerja sama pelanggan di tengah kondisi cuaca ekstrem ini,” pungkas As’ad.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
