PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G ilegal dalam sebuah operasi tangkap tangan di wilayah Desa Singasari, Kecamatan Karanglewas.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KAF (25) alias Brekele dan ES (23) alias Cenot.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah obat keras daftar G serta uang tunai yang diduga hasil penjualan,” ujar Kompol Willy.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan butir obat keras dari kedua terduga pelaku.
“Dari tangan KAF alias Brekele, petugas menyita 387 butir obat keras daftar G dan uang tunai sebesar Rp230.000. Sementara 154 butir obat keras daftar G dan uang tunai Rp80.000 diamankan dari pelaku ES alias Cenot. Total ada 541 butir obat keras yang diamankan,” ungkapnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
