Haekal juga mengingatkan para pengecer agar mematuhi aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dipatok Rp15.700 per liter. Sementara pembelian oleh konsumen dibatasi maksimal 12 liter per orang setiap hari.
Selain disalurkan melalui pengecer di pasar pantauan SP2KP, Minyakita juga akan didistribusikan ke pasar non-pantauan, mitra binaan BUMN melalui Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta pengecer lain yang telah mengantongi izin usaha resmi.
Program ini diharapkan dapat menjaga kestabilan pasokan sekaligus harga minyak goreng rakyat di pasaran, terutama menjelang Ramadan saat permintaan bahan pokok cenderung meningkat.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
