PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Pemkab Banyumas menyalurkan santunan BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai Rp240 juta kepada enam ahli waris pekerja sektor informal.
Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, di Pendopo Kecamatan Wangon.
Masing-masing ahli waris menerima santunan jaminan kematian sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja informal yang selama ini memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah. Program ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi keluarga pekerja, terutama yang bekerja di sektor rentan.
Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja informal yang jumlahnya cukup besar di Banyumas.
“Pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap pergerakan ekonomi daerah. Karena itu, mereka juga harus mendapatkan perlindungan yang layak. Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Banyumas terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah seperti pedagang kecil, petani, buruh harian lepas, hingga pelaku usaha mikro.
Menurutnya, masih banyak pekerja informal yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan karena kurangnya pemahaman atau keterbatasan akses informasi. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi hingga tingkat desa dan kecamatan.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin menunjukkan bahwa program jaminan sosial benar-benar memberi manfaat nyata. Harapannya, semakin banyak pekerja informal yang sadar pentingnya perlindungan kerja dan mendaftarkan diri,” kata Dwi Asih.
Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Muhammad Ramdhoni menyatakan penyerahan klaim yang dilakukan dan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Banyumas menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
