JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti uang tunai sebesar Rp610 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Uang ratusan juta rupiah tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan untuk pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut ditemukan di kediaman Ferry Adhi Dharma, Asisten II Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menurut Asep, sebagian uang bahkan telah dimasukkan ke dalam sejumlah tas atau goodie bag yang diduga akan dibagikan sebagai THR kepada pihak eksternal.
“Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan rencananya akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
KPK mengungkapkan, sebagian dana yang ditemukan itu baru saja diterima Ferry dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dana tersebut diduga berasal dari permintaan setoran kepada organisasi perangkat daerah yang diminta memberikan kontribusi dana untuk kebutuhan THR menjelang Lebaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa diduga telah terjadi sebelumnya, yakni pada 2025. Saat itu, Syamsul diduga memerintahkan salah satu stafnya untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR bagi pihak eksternal.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan total 17 orang dari berbagai lokasi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep.
KPK juga memeriksa 13 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK usai OTT di Cilacap. Dari pemeriksaan itu, sejumlah kepala perangkat daerah mengaku merasa tertekan untuk memenuhi permintaan setoran.
Menurut Asep, para pejabat tersebut khawatir akan mendapat konsekuensi jika tidak memenuhi permintaan dari bupati.
“Beberapa saksi menyampaikan ada kekhawatiran jika permintaan dari Saudara AUL tidak dipenuhi maka mereka bisa digeser dari jabatannya,” kata Asep.
Karena alasan tersebut, sejumlah pejabat akhirnya memenuhi permintaan pengumpulan dana tersebut agar tidak dianggap tidak loyal terhadap pimpinan daerah.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
