Takmir dan Marbot Masjid Perlu Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial

Elde Joyosemito
Perangkat masjid seperti takmir, marbot, imam, hingga ustaz dan ustazah perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Perangkat masjid seperti takmir, marbot, imam, hingga ustaz dan ustazah perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini mengemuka dalam kegiatan sosialisasi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto di Masjid Agung Baitussalam, menjelang buka puasa bersama.

Kegiatan tersebut diikuti ratusan jamaah dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pengurus masjid, terhadap pentingnya perlindungan kerja. Dalam kesempatan itu, tim BPJS Ketenagakerjaan juga membagikan materi informasi serta memberikan penjelasan langsung terkait program yang tersedia.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Vinca Meitasari, menegaskan bahwa perangkat masjid juga memiliki risiko kerja yang tidak bisa diabaikan. Risiko tersebut bisa terjadi baik saat perjalanan menuju masjid maupun saat menjalankan aktivitas di lingkungan masjid.

“Marbot, imam, dan pengurus masjid berpotensi mengalami kecelakaan kerja, misalnya terpeleset saat membersihkan area masjid atau risiko lainnya,” ujarnya.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, perangkat masjid dapat memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dinilai penting untuk memberikan rasa aman sekaligus perlindungan bagi pekerja sektor informal.

Vinca menambahkan, sosialisasi serupa akan terus diperluas, termasuk menyasar asosiasi pengurus masjid di Kabupaten Banyumas. Selain itu, pihaknya juga mendorong partisipasi pekerja sektor informal lainnya, seperti perangkat RT dan RW, serta pekerja di tingkat desa.

Ia menyebut, meski ketua RT dan RW telah mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan pemerintah daerah, masih banyak perangkat lain yang belum terjangkau program jaminan sosial.

Di tingkat desa, pekerja seperti pengelola BUMDes dan kader posyandu juga dinilai perlu diikutsertakan. Menurut Vinca, keterbatasan anggaran memang menjadi kendala, namun dapat diatasi melalui alternatif pendanaan, termasuk dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi peserta sektor informal. Dengan kebijakan tersebut, iuran untuk dua program yang semula Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400.

“Program ini berlaku hingga Desember 2026. Kami mengajak masyarakat, khususnya pekerja informal, untuk segera memanfaatkan kesempatan ini,” kata Vinca.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network