Peredaran Sabu di Banyumas Digulung, 3 Pengedar Diringkus

Elde Joyosemito
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banyumas. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam operasi yang digelar pekan lalu, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar, berikut sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial FOP alias OPE (21) di sebuah rumah di Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita 0,35 gram sabu, dua butir psikotropika, serta 53 butir obat keras daftar G.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam peredaran barang haram tersebut di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga mengedarkan barang tersebut di wilayah Banyumas dan sekitarnya,” ujarnya.

Pengembangan dari penangkapan tersebut kemudian mengarah pada dua tersangka lainnya, yakni OR (21) dan NDP alias Bogel (23). Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturaden, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penangkapan lanjutan itu, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni 53 paket sabu dengan berat bruto mencapai 19,23 gram, tiga butir psikotropika, serta alat pendukung seperti timbangan digital dan perangkat komunikasi.

Berdasarkan keterangan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari jaringan yang lebih luas dengan sistem transaksi melalui aplikasi komunikasi daring. Polisi saat ini masih mendalami identitas pemasok yang disebut para tersangka.

“Para tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan melalui aplikasi komunikasi,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyumas.

“Pengembangan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan ini,” tegasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network