PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Bank Mandiri Taspen akhirnya memberikan penjelasan setelah kantor cabangnya di Purwokerto dua kali menjadi lokasi aksi unjuk rasa oleh para nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan mantan karyawannya berinisial N alias Dika (36).
Pihak bank menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum dapat memenuhi tuntutan di luar mekanisme hukum.
Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH, mengatakan pihaknya masih mencermati tuntutan yang disampaikan massa aksi. Menurut dia, surat pemberitahuan demonstrasi yang diterima menyebutkan persoalan kredit, sedangkan perkara yang saat ini ditangani aparat penegak hukum berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh oknum mantan pegawai.
"Kami sudah menjawab berbagai pertanyaan dari peserta aksi. Namun kami tetap menghormati proses hukum. Kami tidak bisa mengambil keputusan hanya karena adanya tekanan. Kami tunduk pada hukum dan akan mengikuti setiap proses yang berlaku," kata Jeffry, Kamis (9/7/2026).
Jeffry menegaskan perusahaan tidak akan mengambil kebijakan di luar ketentuan hukum, termasuk terkait usulan sebagian korban agar dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) digunakan untuk mengganti kerugian yang dialami nasabah.
"Mengenai CSR, tetap yang namanya satu peristiwa, sekalipun itu untung atau rugi, harus melewati mekanisme pertimbangan hukum. Mau berbuat baik saja harus ada dasarnya. Kalau menurut kita baik, tetapi dasarnya tidak mendukung, itu bisa menjadi boomerang," ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa Bank Mandiri Taspen melindungi mantan pegawai yang kini telah berstatus tersangka. Menurut Jeffry, perusahaan justru mengambil langkah hukum setelah menemukan indikasi tindak pidana melalui pemeriksaan internal.
"Bank Mandiri Taspen tidak melindungi siapa pun. Ketika kami melihat ada dugaan tindak pidana, kami segera mengambil langkah hukum karena hal ini juga merugikan Bank Mandiri Taspen dan tentu berdampak kepada nasabah," katanya.
Jeffry menjelaskan hasil pemeriksaan internal kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Saat ini, mantan pegawai berinisial N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Banyumas.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menangani perkara tersebut.
"Kami mengapresiasi penyidik Polresta Banyumas karena penanganannya sangat cepat. Saat ini perkara sudah sampai pada tahap penetapan tersangka," ujarnya.
Menurut Jeffry, seluruh proses pengajuan kredit di Bank Mandiri Taspen dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Setelah dana kredit dicairkan, penggunaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan nasabah.
"Setelah uang itu cair, kami terbatas masuk ke ranah privasi nasabah. Uang itu digunakan untuk apa, kami tidak bisa mengarahkan ataupun mengaturnya," katanya.
Pihak bank menegaskan akan mematuhi setiap putusan hukum yang nantinya berkekuatan hukum tetap, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
"Kami berharap ada kepastian hukum sehingga semuanya menjadi transparan. Kami tidak merekayasa sesuatu dan tidak menghindar. Yang kami lakukan adalah menghormati dan mengikuti proses hukum," tutur Jeffry.
Selain itu, Bank Mandiri Taspen mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada kepolisian agar seluruh dugaan kerugian dapat menjadi bagian dari proses penyidikan.
"Kami mengajak para korban melaporkan kepada kepolisian. Mari kita dukung proses hukum agar peristiwa ini dapat diungkap secara terang dan nantinya memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor bank tersebut. Massa membawa keranda dan boneka pocong sebagai simbol protes serta menuntut pembatalan kredit yang menurut mereka timbul akibat dugaan tindak pidana tersebut.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, menyatakan aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya karena hingga kini para korban belum memperoleh kepastian atas tuntutan mereka.
"Ini aksi lanjutan karena belum ada kepastian yang jelas. Permintaan kami tetap sama, yakni pembatalan kredit," kata Djoko.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
