JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan sebesar Rp650 juta dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Uang tersebut diduga diminta kepada orang tua calon mahasiswa melalui perantara.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga sebagai tersangka. Selain keduanya, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan permintaan uang Rp650 juta terjadi pada Agustus 2026. Permintaan itu disebut dilakukan Norman Arie Prayoga dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Uang tersebut diduga diminta melalui dua orang pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
"Pada Agustus 2026, saudara NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu saudara DMW dan saudara AW, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Achmad.
Orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Namun, anaknya ternyata tidak berhasil lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.
Setelah itu, orang tua calon mahasiswa meminta uang Rp650 juta dikembalikan seluruhnya kepada Dian dan Adhi. KPK menyebut dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua pihak swasta tersebut.
Persoalan itu kemudian dilaporkan Dian dan Adhi kepada Norman Arie Prayoga. Untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa, Norman disebut meminjam dana dari salah satu pihak swasta dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Menurut KPK, pengembalian pinjaman tersebut selanjutnya diduga dijanjikan melalui pencairan sejumlah proyek di lingkungan Unsoed.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan saudara MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," ujar Achmad.
Tiga pekerjaan tersebut disebut telah dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono alias Nono. KPK kemudian menemukan adanya dugaan pengalihan pencairan pembayaran proyek kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman dana.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjut Achmad.
KPK menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayoga, tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
KPK menduga para tersangka melakukan pengaturan dalam proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi, termasuk di luar uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
