PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, memberikan pernyataan resmi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pimpinan kampus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Norman Arie Prayogo, serta Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
Secara kelembagaan, Unsoed menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkara yang menjerat tiga pimpinan tersebut. Meski demikian, kampus memastikan seluruh kegiatan akademik dan pelayanan kepada mahasiswa tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.
Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat Unsoed Waluyo Handoko mengatakan, pihak kampus memandang perkara tersebut sebagai persoalan serius yang mencederai nilai integritas, keadilan, dan kepercayaan publik.
"Unsoed menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perkara ini. Institusi memandang persoalan tersebut sebagai kejadian serius yang mencederai nilai integritas, keadilan, dan kepercayaan publik yang selama ini dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi," kata Waluyo, Sabtu (22/8/2026).
Menurut dia, seluruh proses penerimaan mahasiswa baru seharusnya diselenggarakan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik koruptif.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
