Gibran kemudian melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004. Pendidikan berikutnya ditempuh di UTS Insearch Sydney pada 2004-2007 dan MDIS Singapura pada 2007-2010.
Karena sebagian pendidikan Gibran ditempuh di luar negeri, diperlukan proses penyetaraan agar pendidikan tersebut dapat diakui setara dengan jenjang pendidikan tertentu dalam sistem pendidikan Indonesia.
Dalam proses tersebut, pemohon penyetaraan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dokumen.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tentang Penetapan Pelayanan Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Bahwa berkenaan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tentang Penetapan Pelayanan Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menentukan bahwa Pemohon penyetaraan harus melengkapi delapan dokumen yang dipersyaratkan,” kata Arsul saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa (6/10/2026) malam.
Delapan dokumen yang dipersyaratkan tersebut meliputi pas foto ukuran 4x6, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau sekolah asal di luar negeri, ijazah/diploma/sertifikat apabila diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan, serta transkrip nilai.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan struktur program kurikulum, akta kelahiran atau kenal lahir, serta rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA/SMK dan rapor tiga tahun terakhir SD, sesuai dengan jenjang ijazah yang diajukan untuk disetarakan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
