CILACAP, iNewsPurwokerto.id – Polisi menetapkan SYD (49), guru SMK di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi berusia 17 tahun.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi emosional korban yang tengah mengalami persoalan keluarga.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 08.35 WIB di lingkungan SMK Karangpucung. SYD diketahui merupakan guru mata pelajaran Teknik Kendaraan Ringan (TKR).
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial KIS hendak meminta izin kepada guru karena kertas TKA atau tugasnya tertinggal di rumah. Saat ditanya mengenai alasan tersebut, korban kemudian menceritakan persoalan keluarganya sambil menangis.
“Pada saat melaksanakan izin kepada guru yang dimaksud, gurunya bertanya kenapa kertas TKA-nya bisa tertinggal. Akhirnya korban menyampaikan alasan bahwa ada permasalahan keluarga sambil menangis,” kata Endro di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/10/2026).
Menurut Endro, SYD kemudian membawa korban ke ruang instruktur. Di ruangan tersebut, tersangka diduga memeluk korban dan mengusap bagian pundaknya.
“Tanpa berbicara apa pun, kemudian pelaku memeluk korban yang merupakan muridnya sendiri dan mengelus-elus bagian pundaknya seraya berkata, ‘Sabar ya, sabar’,” ujar Endro.
Aksi tersebut disebut disaksikan oleh teman korban berinisial CHY. Korban kemudian merasa keberatan dan menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya, DKM.
DKM selanjutnya melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polsek Karangpucung pada 16 September 2026. Penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap kemudian memeriksa korban, tersangka, serta sejumlah saksi.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Mereka antara lain CHY, guru bimbingan konseling, kepala sekolah, dan seorang alumni SMKN Karangpucung berinisial NZW.
Penyidik juga telah melakukan rekonstruksi serta berkoordinasi dengan tenaga psikologi untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Keterangan NZW turut menjadi perhatian penyidik. Alumni tersebut menyebut SYD diduga pernah memeluk sejumlah siswi.
“Ada salah satu saksi berinisial NZW yang merupakan alumni SMKN Karangpucung. Kesaksiannya menyebut guru SYD ini memang dari dahulu sering memperlakukan murid-murid perempuannya dengan memeluk murid-muridnya,” ungkap Endro.
NZW juga menyampaikan kepada penyidik mengenai pengalaman seorang murid yang hendak pulang ke rumah dan disebut harus bersedia dipeluk terlebih dahulu. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan kebenarannya.
Endro mengatakan penyidik menduga tindakan yang dilakukan SYD terjadi karena tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sedang bersedih akibat persoalan keluarga.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan keadaan korban yang dalam keadaan sedih pada saat itu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berdalih merasa iba terhadap korban dan menganggap tindakannya sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang berwarna biru dan satu potong seragam SMKN Karangpucung yang dikenakan korban saat kejadian.
Sementara itu, berkas perkara SYD telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa terkait konstruksi perkara serta penerapan pasal terhadap tersangka.
“Saat ini berkas telah kita kirimkan ke teman-teman JPU dan sedang proses penelitian. Polres Cilacap menunggu hasil penelitian dari JPU untuk langkah lanjut proses perkara ini,” kata Endro.
SYD dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
