Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berkaca Kasus Bom Sekolah di Jakarta, Bupati Banyumas Tekankan Penguatan TPPK
Advertisement . Scroll to see content

101.581 Guru Lolos Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025

Rabu, 02 Juli 2025 | 21:04 WIB
  • author Arbi Anugrah
101.581 Guru Lolos Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025
101.581 Guru Lolos Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025. Foto: Dok Kemendikdasmen

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), resmi mengumumkan hasil Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025.

Seleksi administrasi ini berlangsung secara daring dari 27 Mei hingga 17 Juni 2025, dan berhasil menjaring 101.581 guru yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti tahap selanjutnya dalam program sertifikasi pendidik tersebut.

Para guru yang lolos seleksi dapat mengecek hasilnya secara resmi melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id dengan login menggunakan akun masing-masing di Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya mempercepat proses sertifikasi demi meningkatkan profesionalisme guru di Indonesia. Ia mengungkapkan, jumlah guru yang belum tersertifikasi mengalami penurunan signifikan dalam dua tahun terakhir.

“Pada tahun 2023 tercatat sekitar 1,6 juta guru belum tersertifikasi. Hingga pertengahan 2025, jumlah tersebut telah menurun menjadi sekitar 1 juta guru,” ujar Nunuk dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Nunuk menegaskan, pencapaian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dan kompetensi guru.

“Hal tersebut merupakan pencapaian yang signifikan dan menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat besar untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru,” jelasnya.

Langkah percepatan sertifikasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 8 menyatakan bahwa setiap guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani.

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut