Dari tangan MRNH, polisi menyita satu unit Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi, sebilah pisau jenis bayonet dengan panjang sekitar 30 sentimeter lengkap dengan sarung, sweater warna merah marun, tas selempang hitam, dan satu unit telepon seluler.
Sementara dari ME, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, jaket parasut warna hijau, serta sebuah sebo warna hitam.
Polisi masih mendalami pengakuan kedua tersangka terkait dugaan aksi serupa yang disebut telah dilakukan lebih dari 10 kali.
Akibat kejadian tersebut, FA mengalami kerugian berupa satu unit Honda Beat senilai sekitar Rp21 juta dan satu unit telepon seluler senilai sekitar Rp2,3 juta. Sementara TIM kehilangan satu unit telepon seluler senilai sekitar Rp1,85 juta.
"Ketiga korban dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma akibat kejadian tersebut," imbuh Petrus.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor pada malam hari, untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau orang yang mengaku sebagai petugas dan melakukan tindakan yang meresahkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
