Viral Pencurian Entog Rp70 Ribu di Banyumas, Pelaku dan Korban Akhirnya Berdamai

Elde Joyosemito
Polisi mempertemukan korban, terduga pelaku beserta keluarganya, serta perangkat desa. (Foto: Istimewa)

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Gara-gara seekor entog seharga Rp70 ribu, urusan dua warga di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, sempat menjadi perhatian publik. 

Video peristiwa dugaan pencurian unggas tersebut beredar di media sosial hingga akhirnya mendorong polisi turun tangan untuk menyelesaikan persoalan.

Namun, kisah entog yang berujung perkara itu tidak berlanjut ke meja hijau. Polsek Sumbang, Banyumas, memilih memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Grumbul Kradenan Kulon, Desa Banteran, Kecamatan Sumbang.

Kejadian bermula ketika Dartam (59), pemilik entog, sedang berada di dalam rumah. Tiba-tiba ia mendengar suara entog dari bagian belakang rumah. Rasa penasaran membuatnya mengintip melalui jendela.

Betapa terkejutnya Dartam ketika melihat seorang pria membawa kandi (karung) yang ternyata berisi seekor entog miliknya.

Mengetahui unggasnya dibawa orang, Dartam kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas untuk meminta bantuan.

Petugas selanjutnya mengamankan pria berinisial K (28), warga Kecamatan Sumbang. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Anggota SPKT Polsek Sumbang kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mempertemukan korban, terduga pelaku beserta keluarganya, serta perangkat desa. Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp70 ribu, yakni senilai satu ekor entog.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Sumbang Iptu Yudi Krisno mengatakan, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dengan mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Penyelesaian ini dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak. Terduga pelaku dan keluarganya menyampaikan permintaan maaf, sementara korban menerima permintaan maaf tersebut dan tidak menghendaki perkara dilanjutkan ke proses hukum," ujarnya.

Dalam pertemuan di Mapolsek Sumbang, K bersama keluarganya mengakui penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, Dartam menyatakan menerima permintaan maaf dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kedua pihak kemudian sepakat tidak saling menuntut secara hukum. Proses mediasi turut disaksikan dan didampingi perwakilan Pemerintah Desa Banteran serta Pemerintah Desa Datar, Kecamatan Sumbang.

Polsek Sumbang memastikan proses mediasi berjalan aman dan kondusif. Polisi berharap penyelesaian tersebut dapat mengakhiri persoalan sekaligus mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dengan demikian, perkara yang bermula dari seekor entog itu berakhir dengan memaafkan. 
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network