PRABUMULIH, iNews.id - Sungguh miris nasib yang dialami sorang anak di bawah umur di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim. Korban diperkosa ayah kandungnya sendiri berulang kali hingga hamil enam bulan.
Pelaku adalah Herman Sunata (35) warga Kota Prabumulih yang kini telah ditangkap polisi dalam kasus pemerkosaan. Sedangkan korban adalah anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun dan saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan informasi yang didapat, perbuatan bejat yang dilakukan Herman Sunata itu sudah tiga kali. Terakhir pemerkosaan itu dilakukan Herman pada Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.
Herman melakukan aksi dengan masuk ke dalam kamar korban dan menggerayangi tubuh anaknya lalu melakukan memperkosanya.
Aksi bejat buruh bangunan tersebut terbongkar karena sang anak bercerita kepada ibunya M (36). Mengetahui itu, M langsung melaporkan perbuatan sang suami ke SPKT Polres Prabumulih.
Mendapat laporan itu, Tim Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kanit PPA Ipda Mansyur melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim.
Tak membuang waktu, petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan meringkus pria biadab tersebut tanpa perlawanan lalu digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jailili membenarkan anggota menangkap pria pelaku pemerkosaan anak kandung.
"Pelaku telah kami amankan dan masih saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas kami," kata Kasat Reskrim, Sabtu (23/4/2022).
Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban melapor ke ibunya telah menjadi korban pemerkosaan sang ayah hingga beberapa kali.
"Tersangka melakukan hal itu lantaran terbawa nafsu dan tersangka sudah tiga kali menyelinap ke kamar anaknya saat tengah malam saat istrinya sedang tertidur lelap. Kejadian baru diketahui setelah korban cerita ke ibunya," kata Kasat.
Pelaku selalu mengancam anaknya agar tidak cerita ke siapa pun termasuk sang ibu, dan jika bercerita maka akan dianiaya bahkan dibunuh.
"Korban selalu diancam tersangka agar jangan cerita jika tidak ingin terjadi apa-apa," katanya.
Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya, pelaku Herman Sunata akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35/2015 tentang Perubahan UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait