PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satu lagi pelaku pemerkosaan terhadap anak 12 tahun di Patikraja, Banyumas menyerahkan diri, sehingga total menjadi lima tersangka. Sebelumnya empat warga yang sudah berusia uzur yakni W (70), SA (69), K (67) dan J (50) juga melakukan rudapaksa atau pelecehan seksual terhadap anak usia 12 tahun inisial A hingga hamil.
Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi mengatakan pelaku berinisial YP (27) warga Kecamatan Patikraja menyerahkan diri ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap AZ anak perempuan yang baru berusia 12 tahun.
"Pada hari Rabu (18/1), YP menyerahkan diri dan datang ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas dengan didampingi oleh pihak keluarga," kata Agus Supriyadi dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Dalam keterangannya, pelaku menyerahkan diri setelah tahu bahwa pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian yang menimpa bocah 12 tahun ke pihak Kepolisian.
"Karena pernah melakukannya selanjutnya dengan sadar atas kesalahannya pelaku YP menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Agus.
Agus menjelaskan kronologi kejadian berawal pada bulan Agustus 2022, pada saat itu YP berkenalan dengan korban ketika tengah bermain di rumah temannya. Pelaku kemudian mengajak berkenalan dan keduanya saling tukar nomor Whatsapp.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait