Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Tim Okezone
Ilustrasi niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. (Foto: Ist)

MEMASUKI minggu terakhir bulan Ramadan 1443 Hijriah, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Membayar zakat berarti mengeluarkan sebagian harta untuk menyucikannya.

Zakat fitrah dapat diberikan secara langsung ke mustahik atau melalui panitia di masjid terdekat. Zakat fitrah khusus dikeluarkan ketika bulan Ramadan.

Berbeda dengan zakat maal yang bisa dikeluarkan kapan saja. Adapun membayar zakat fitrah dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, langsung disetorkan kepada pengurus masjid yang menerima zakat. Kedua, langsung dibayarkan kepada orang yang membutuhkan.

"Selain datang ke masjid, datengin langsung juga boleh ke mustahiknya," ucap Pengajar di Pondok Modern Nurul Hijrah Ustadz Rizki Nugroho saat dikonfirmasi Okezone beberapa waktu lalu.

Hukum wajib membayar zakat fitrah bagi umat muslim tercantum dalam hadist Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yang artinya “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam membayar zakat fitrah, umat Islam wajib mengeluarkan harta berbentuk beras. Beras yang dikeluarkan sebanyak 3,5 liter kemudian diberikan kepada mustahik. Mustahik adalah orang yang menerima zakat.

Sebelum membayar zakat, dianjurkan untuk membaca niat untuk membayar membayar zakat. Jika kita membayar zakat untuk diri kita sendiri maka niat yang dibaca adalah:

ََُْ أَْ أََََََُِِِْْْْْسيًََََِْْ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Sedangkan zakat yang dibayarkan ditujukan untuk diri sendiri dan keluarga, maka niat yang di baca adalah:

ََََََََُُِِِْْْْْنِّيََََََُِِْْْْنِيًًََََََََُُِْْْْ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta'ala.”

Wallahu a'lam bishawab.
 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network