MUNA, iNews.id - Geger sebuah video rekaman pada saat Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mencium tangan pelaku pencabulan.
Aksi cium tangan terjadi pada saat dia bakal memasukkan pelaku ke sel tahanan.
Ada suasana haru saat Astaman menangkap DS (45) pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ternyata pelaku DS yang ditangkap polisi merupakan saudara sepupu Astaman. Tetapi karena dia menjunjung tinggi tugas dan menjaga profesionalitas sebagai polisi, dia harus menangkap saudaranya.
"Saya minta maaf kepada seluruh keluarga besar karena harus menangkap DS. Dia ini kerabat saya. Kakek saya dan neneknya kakak beradik. Namun saya harus profesional sebagai anggota Polri," ujar Astaman, Selasa (10/5/2022).
Pelaku DS diduga mencabuli anak tirinya berinisial RS (14). Aksi bejat pelaku telah dilakukan puluhan kali. Selama 7 tahun sejak 2015 hingga 2021, dia memaksa korban berhubungan intim hingga hamil 8 bulan.
Pada pencabulan terjadi saat korban RS yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP diajak pelaku jalan-jalan menggunakan mobil. Sampai di Desa Lagai, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, pelaku memakirkan kendaraanya dan langsung menyetubuhi anak tirinya dalam mobil.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait