JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menggelar pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (23/9/2021) terkait Simulasi Jadwal Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sebelumnya Presiden Jokowi sudah Mahfud MD menetapkan simulasi tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan jangan terpengaruh isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Mahfud menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkannya untuk menetapkan simulasi tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024."Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pilkada Tahun 2024. Jadi Presiden minta agar kita tidak terpengaruh isu lain, amendemen, perpanjangan jabatan, dan sebagainya. Pokoknya tetapkan tanggal pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang," ungkap Mahfud.
Dia memaparkan, jika merujuk pada Undang-Undang, Pemilu Presiden dan Legislatif akan jatuh pada 2024. "Kita bersepakat bahwa menurut Undang-Undang Pemilu Legislatif dan Presiden itu tahun 2024," papar Mahfud.
Mahfud menegaskan, dalam waktu dekat akan membicarakan hal tersebut dengan DPR, KPU, Bawaslu, serta lembaga terkait lainnya. Menurut dia, simulasi telah dilakukan Mendagri dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenko Polhukam tanggal 17 September. "Yang terakhir tanggal 23 September ini juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," tuturnya.
Menurut Mahfud, ada beberapa pilihan tanggal yang saat ini mulai dipertajam, bersama dengan segala masalah teknis dan yuridis yang ada. Dia mengatakan, salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul yaitu 24 April 2024, selain tiga opsi tanggal lainnya yang nanti akan disampaikan ke Presiden.
"Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," imbuhnya..
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, lanjut Mahfud, partai politik boleh mengikuti Pemilu jika sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.
"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," jelasnya Mahfud.
Terkait dengan beberapa kendala setiap tanggal yang akan ditentukan nanti, Mahfud akan menyampaikan semua masalah atau kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan. Seluruh keputusan, kata Mahfud, akan diputuskan Presiden ketika menggelar rapat kabinet terbatas.
"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presiden bersama DPR dan KPU," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait