Saat itu banyak perawat yang harus bekerja lembur, bahkan sampai harus tertular Covid-19 dan ikut menjadi korban meninggal dunia.
"Kedepannya hal seperti itu tidak boleh lagi terjadi. Oleh itu penting bagi pemerintah perlu melakukan investasi keperawatan," kata Puan.
Melalu investasi keperawatan, pemerintah harus memastikan bahwa jumlah perawat bisa mencukupi jika kembali terjadi outbreak penyakit menular.
Selain itu, Puan menekankan, para perawat juga harus diberikan dukungan yang memadai baik dari segi pendidikan, kesejahteraan, hingga alat-alat medis yang digunakan.
"Pemerintah harus menaruh perhatian lebih pada nasib perawat," kata dia.
Puan mengatakan, Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan saat ini memang sudah memberikan kepastian hukum bagi profesi perawat. Kini pekerjaan rumah pemerintah adalah memastikan bahwa payung hukum dalam UU itu benar-benar dijalankan demi kemajuan para perawat di tanah air.
"Saya ingin jangan sampai lagi ada cerita perawat yang tidak sejahtera. Karena tugas perawat ini sangat mulia. Tanpa perawat yang handal, dokter juga tentunya tak bisa bekerja maksimal dalam menolong pasien," ucap Puan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait