JAKARTA, iNews.id - Sejatinya, setiap muslim pasti memiliki utang puasa Ramadan karena uzur tertentu dikenakan kewajiban untuk menggantinya. Sehingga perlu mengetahui cara menghitung denda puasa yang bertahun-tahun terlewat.
Mengganti puasa Ramadhan hukumnya wajib sesuai hari yang ditinggalkan. Selain mengganti puasa, juga diharuskan membayar denda atau fidyah. Cara membayar fidyah sudah disepakati para ulama.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Allah SWT berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. Al Baqarah: 184).
Cara Menghitung Denda Puasa yang Bertahun-Tahun Terlewat
Orang yang tidak puasa Ramadhan selama bertahun-tahun karena sengaja, cara menghitung denda puasa yakni dengan melakukan appraisal atau perkiraan. Orang yang punya hutang Puasa Ramadhan ini dipersilakan berijtihad untuk menghitung-hitung sendiri sesuai dengan perkiraannya.
Misalnya dalam sekali Ramadhan ada kurang lebih 50 % hari yang ditinggalkan tidak berpuasa. Maka kalau selama berturut-turut 5 tahun hal itu terjadi, bisa menghitung dengan mengalikan 15 hari selama 5 tahun. Hasil totalnya adalah 75 hari.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.
Maka, jumlah hari puasa yang ditinggalkan itu kemudian dikalikan dengan denda sebesar 2 mud atau setara 85.000/hari/jiwa.
Editor : Aryo Arbi
Artikel Terkait