LAMPUNG UTARA, iNews.id - Nama anak yang baru lahir kini minimal 2 kata sebagaimana aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterbitkan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Sementara ada 3 larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Seketaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara Perdana Putera membenarkan soal aturan nama ini. Ia mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dia menjelasakan dalam aturan Permendagri itu, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3).
Yaitu, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk menyingkat nama di dokumen kependudukan. Kemudian nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
"Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca," kata dia
Masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.
Soal ini Disdukcapil Lampung Utara akan segera mensosialisasikan melalui media Disdukcapil dan ke tingkat Desa.
Di dalam aturan itu, tentunya tidak akan berlaku surut atau dengan pengertian dokumen kependudukan yang telah terbit tetap berlaku dan tidak melakukan perubahan.
"Jadi aturan baru itu terbit 11 April 2022, itu baru edaran dan sudah sosialisasi melalui daring. Namun itu pasti tidak berlaku surut. Kita juga (Disdukcapil) sudah melakukan rapat dan segera melakukan sosialisasi melalui media sosial. Dan akan segera kita buatkan surat yang akan di kirim ke Desa melalui Kecamatan." ujar dia.
Pihaknya menghimbau, agar pasangan menikah dapat memberi nama pada anak baru lahir lebih dari dua kata.
"Anak setelah lahir agar kiranya dan kami menyarankan dibuatkan nama minimal dua kata, sesuai dengan Permendagri 73 tahun 2022." Ucap dia.
Adapun poin yang tertuang dalam aturan itu antaranya, Pasal 4 ayat 2 berbunyi, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi
persyaratan, yaitu mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait