NAMA anak disematkan tak lama setelah lahir. Adalah kewajiban orangtua memberi nama anak dengan yang baik.
Namun menjadi pertanyaan soal memberi nama anak, siapakan yang paling berhak,ayah atau ibu yang.
Dalam ajaran Islam, pemberian nama anak yang berhak pertama adalah ayah, setelah itu ibu.
Ibnul Qayim mengatakan, "Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orangtua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan." (Tuhfatul Maudud, hlm. 135).
Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan, dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait