Nahkoda Kapal Pengayoman Jadi Tersangka 

Taufk Budi
Kapal Pengayoman IV tenggelam dengan membawa dua truk tronton bermuatan pasir dan batu saat akan menyeberang ke Pulau Nusakambangan (Foto : Basarnas).

SEMARANG,iNews.id - Nahkoda Kapal Pengayoman IV Milik Menkumham yang tenggelam di perairan Cilacap, Jawa Tengah pada 17 September 2021 lalu ditetapkan jadi tersangka. 

Polres Cilacap menetapkan SA (53) jadi tersangka dikenai pasal 359 KUHP.  Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (27/9/2021) malam mengatakan, SA disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kombes M Iqbal menerangkan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut. Di antaraya memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.

"Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," tegasnya.

Ditambahkannya, polisi saat ini berupaya maksimal menuntaskan kasus ini. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan masih dalam proses.

Seperti diketahui, kapal angkut Pengayoman IV milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham terbalik dan tenggelam pada Jumat 17 September sekira pukul 09.00 WIB. Kapal tersebut tengah menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan dengan mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan. 

Di tengah perjalanan, Kapal Pengayoman IV terlihat oleng karena gangguan angin kencang serta ombak yang besar dan kuat. Akibat musibah itu, 7 orang menjadi korban. Lima korban ditemukan selamat oleh tim SAR dan dua orang dinyatakan meninggal dunia.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network