Bejat! Buruh Bangunan Sekap Gadis Disabilitas Untuk Jadikan Budak Seks

Andhy Eba
Ilustrasi Buruh bangunan menyekap dan mencabuli gadis disabilitas berkali-kali. (Foto: Antara).

BAUBAU, iNews.id - Gadis disabilitas yang berstatus pelajar kelas IV sekolah dasar luar biasa (SDLB) harus menelan pil pahit. Ia di sekap dan dicabuli oleh seorang buruh bangunan selama dua hari di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelum akhirnya diselamatkan oleh petugas Polsek Wolio.

Berdasarkan informasi, pelaku berinisial IK (32) warga Desa Lagundi, Kabupaten Buton Utara ini tega menyekap dan mencabuli korban saat tengah berjalan sendirian. Pelaku yang tengah mabuk itu langsung membawa korban ke kamar kosnya di Kelurahan Tomba.

Saat itu, korban yang tengah berjalan di sekitar jembatan gantung Kelurahan Nganganaumala langsung menuruti kemauan pelaku setelah diiming-imingi baju baru.

Di tempat kos tersebut, korban malah dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Korban yang tak berdaya akhirnya pasrah, pelaku bahkan sempat menyekap korban selama dua hari dua malam.


Buruh bangunan berinisial IK (24) ditangkap petugas Polsek Wolio, Kota Baubau setelah menyekap dan mencabuli gadis disabilitas berkali-kali, Selasa (24/5/2022). (Foto: iNews TV/Andhy Eba)

Keluarga korban sempat kebingungan mencari gadis malang tersebut. Korban akhirnya bisa menghubungi keluarganya secara diam- diam melalui handphone (HP) miliknya.

“Dari arahan pamannnya, korban mengirim foto yang memperlihatkan lokasi korban disekap,” kata Wakapolsek Wolio, Ipda Amrin, Selasa (24/5/2022).

Paman korban kemudian mencari lokasi korban berdasarkan ciri bangunan yang terlihat dalam foto. Setelah memastikan keberadaan korban, paman korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung menggerebek kamar kontrakan pelaku. Pelaku dapat ditangkap dan korban dapat diselamatkan,” katanya.

Dari keterangan korban, kata dia, pelaku telah mencabuli gadis itu berkali-kali saat disekap pelaku selama dua hari dua malam.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network