PURWOKERTO, iNews.id - Bupati Banyumas Achmad Husein mengajak seluruh masyarakat Banyumas untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh camat se-Banyumas terkait peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Surat Edaran tersebut berisi perintah kepada instansi/lembaga pemerintah/swasta tingkat kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan serta masyarakat agar memasang bendera Merah Putih.
Pemasangan bendera Merah Putih berkibar setengah tiang pada hari Kamis, 30 September 2021, mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, 1 Oktober 2021, bendera berkibar satu tiang penuh mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Husein juga mengajak masyarakat setempat untuk bersama-sama memperingati Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober.
Achmad Husein mengatakan bahwa Hari Kesaktian Pancasila merupakan pengingat untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi nasional dan pemersatu bangsa di tengah-tengah tantangan dan rintangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia yang makin rumit. "Sudah ada surat edaran. Saya pikir tetap, kenapa harus berubah?" katanya, Rabu (29/9/2021).
Berdasarkan informasi dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Banyumas, Surat Edaran Nomor 003.1/5212 ditandatangani Sekretaris Daerah Banyumas Wahyu Budi Saptono pada tanggal 27 September 2021.
Surat edaran tersebut juga memerintahkan kepada pimpinan/kepala lembaga/instansi pemerintah/swasta di tingkat kecamatan dan kepala desa/lurah untuk mengikuti kegiatan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual melalui siaran TVRI atau siaran langsung di kanal YouTube Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada tanggal 1 Oktober 2021 mulai pukul 07.30 WIB.
Selain surat edaran bernomor 003.1/5212, Sekda Banyumas juga menandatangani Surat Edaran Nomor 003.1/5213 tertanggal 27 September 2021 yang ditujukan kepada para asisten Sekda, Inspektur Kabupaten Banyumas, Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas.
Kemudian, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Banyumas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Direktur RSUD Banyumas, Direktur RSUD Ajibarang, dan para pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Banyumas.
Isi dari Surat Edaran Nomor 003.1/5213 tersebut sama seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003.1/5212.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait