Tim kemudian mendatangi lokasi rumah dimaksud. Saat itu warga sudah banyak berkumpul di sekitar rumah. Petugas kemudian mengevakuasi anak tersebut termasuk pemilik rumah pelaku yang merupakan petani warga desa setempat.
"Kami melakukan pengamanan terhadap rumah, korban maupun pemilik rumah. Kami langsung bawa keduanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya," jelasnya.
Kapolres menegaskan terkait kejadian tersebut, Polres Purbalingga telah mengambil langkah. Langkah tersebut diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban maupun pelaku. Kemudian melakukan proses penyelidikan. Dilakukan juga pendampingan psikologi terhadap anak tersebut.
"Terkait informasi penyekapan yang beredar terkait anak tersebut diikat dan sebagainya, secara fisik dari hasil pemeriksaan tidak ada tanda tersebut. Mereka ditemukan berada di rumah berdua," tegas Kapolres.
Ketika ditemukan anak tersebut berada di rumah dalam kondisi berpakaian lengkap tapi ditutupi kain sarung. Terkait dugaan pencabulan, masih dilakukan pendalaman. Pada prinsipnya anak tersebut masih di bawah umur, oleh sebab itu, kami terapkan Undan-Undang Perlindungan Anak.
Kapolres juga tidak menampik adanya dugaan pencabulan. “Kalau dugaan pencabulan ada. Namun, kami masih mendalami. Saat ini, menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait