Antisipasi Hewan Terkena PMK, Ketua MUI Bidang Fatwa: Kami Masih Susun Pedomannya

Arbi Anugrah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun pedoman terkait ibadah qurban 1443 H untuk antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah marak. (Foto ilustrasi/Petra Akbar)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun pedoman terkait ibadah qurban 1443 H untuk antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah marak. Melalui pedoman tersebut dapat menentukan fatwa yang menjelaskan secara utuh mengenai PMK yang sedang terjadi, dampaknya dan upaya serta langkah mitigasinya.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan bahwa untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah qurban.

Penyusunan panduan ini melibatkan masukan sejumlah pihak, antara lain pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.

“Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan kementan sebagai penanggung jawab,” ujar Kiai Niam seperti dikutip dari laman MUI, Jumat (27/5/2022).

Dia mengatakan, langkah selanjutnya, Komisi fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting dan juga sidang fatwa untuk membahas panduan baik nanti dalam bentuk fatwa atau khusus sebagai bentuk panduan atau pedoman dari Komisi Fatwa MUI.

Sementara itu, Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan, Kementerian Pertanian, Denny Widaya Lukman, menjelaskan virus PMK ini tidak memiliki dampak apapun pada kesehatan manusia. Namun imbauan ini murni ditujukan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK kepada hewan ternak dan non ternak lainnya.

“Ini adalah masalah serius pada hewan, kita mengatur lalu lintas peredaran daging qurban, harapannya jikalau ada kemungkinan virus ada di bagian tubuh hewan yang dipotong kemudian tidak terdeteksi, maka tidak akan jatuh/mencemari lingkungan yang nantinya lingkungan itu akan menyebarkan penyakit tersebut ke ternak yang lain,” jelasnya.

Anggota tim pakar penyusun Surat Edaran Qurban pada masa Pandemi Covid-19 dan wabah PMK, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengharapkan MUI dalam hal ini bisa mengimbau masyarakat agar melaksanakan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat yang telah mengantongi izin penyembelihan dari Pemda.

“Mohon MUI agar menghimbau masyarakat agar DKM memaksimakkan memotong daging qurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan,” ucapnya.

Hal ini ia tegaskan untuk mengurangi tingkat pencemaran lingkungan yang berasal dari penularan virus PMK hewan qurban.

Virus PMK menurutnya tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, namun penanganan yang salah pada daging hewan qurban yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan.

“Yang kita khawatirkan adalah pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain, dan merusak ekosistem, tidak berbahaya untuk manusia,” imbuhnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network