PURWOKERTO, iNews.id - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan inisial pelaku EV, pemuda 16 tahun warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Perbuatan tersebut diketahui setelah korban bercerita kepada orang tua hingga berujung pelaporan ke pihak yang berwajib.
"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah dilakukan interogasi awal dan pelaku telah mengakui menyetubuhi korban di sebuah kamar rumah di Desa Tipar Rawalo, Banyumas," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, kompol Berry, Kamis (30/9/2021).
Dia mengatakan, kejadian tersebut terjadi di bulan Agustus, dimana korban yang beralamat di Purwokerto Barat tidak pulang ke rumah selama kurang lebih satu minggu. Orangtua korban berusaha mencari dan akhirnya bertemu korban yang sedang bersama pelaku, hingga kemudian mengajaknya pulang.
"Sesampainya di rumah pelapor bertanya kepada korban 'kamu darimana saja' yang kemudian korban menjawab 'habis pergi dengan pelaku muter-muter', kemudian orangtua korban kembali bertanya 'lah terus selama ini kamu tidur dimana dan udah ngapain aja dengan pelaku, yang kemudian korban menangis sambil menjawab bahwa dia telah disetubuhi pelaku," ucapnya.
Atas kejadian tersebut orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini pada pihak Kepolisian.
Perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat (1) ke 1e.
"Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mengikuti proses hukum selanjutnya", jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait